🚨 Nekat Haji Tanpa Izin? Siap-Siap Didenda Rp459 Juta dan Dideportasi!
Jakarta — Pemerintah Arab Saudi tak main-main menghadapi praktik haji ilegal. Memasuki musim haji 2026, aturan diperketat: siapa pun yang nekat masuk ke Makkah tanpa visa resmi terancam sanksi berat—mulai dari denda puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, pelanggar individu bisa dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp91 juta). Tak berhenti di situ, pelaku juga langsung dideportasi dan diblacklist masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
💥 Fasilitator Lebih Parah: Denda Tembus Rp459 Juta
Bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi jamaah ilegal, hukumannya jauh lebih keras. Denda bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp459 juta)—angka yang cukup untuk membuat jera.
⛔ Akses Makkah Diperketat Total
Selama periode 18 April–31 Mei 2026, hanya pemegang visa haji resmi atau izin khusus yang boleh masuk Makkah. Pemerintah Saudi juga memantau ketat seluruh akses masuk demi mencegah lonjakan jamaah ilegal.
⚠️ Tidak Semua Bisa Masuk, Ada Syarat Ketat
Beberapa kategori memang masih bisa masuk tanpa visa haji, seperti pemegang residensi premium atau investor. Namun, semuanya wajib mendapat persetujuan resmi melalui platform Absher.
Pesannya jelas: jangan coba-coba “jalan belakang” untuk berhaji. Selain berisiko gagal ibadah, sanksi finansial dan hukum yang menanti bisa jauh lebih mahal dari ongkos haji itu sendiri.