GARUDA BETAWI | Jakarta – Penataan pedagang kaki lima (PKL) dan penertiban parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara berkala melakukan operasi penertiban di berbagai kawasan strategis, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum terselesaikan secara berkelanjutan.
Di sejumlah lokasi, trotoar yang sempat steril pasca-operasi kembali dipenuhi lapak pedagang dan kendaraan yang parkir sembarangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan keberlanjutan program penataan kawasan.
Bagi warga ibu kota, fenomena tersebut bukan lagi hal baru. Penertiban sering kali berlangsung dengan pengamanan yang ketat, namun beberapa hari atau minggu setelahnya kondisi kawasan kembali seperti semula. Akibatnya, masyarakat menilai penataan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kembali berubah fungsi menjadi lokasi berdagang maupun area parkir. Tidak sedikit penyandang disabilitas, lansia, dan pengguna transportasi umum yang harus turun ke badan jalan karena akses pejalan kaki terhalang. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, keberadaan PKL juga merupakan bagian dari denyut ekonomi masyarakat. Banyak pedagang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berdagang di ruang publik. Oleh karena itu, kebijakan penataan tidak cukup hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga harus disertai solusi yang berkelanjutan berupa penyediaan lokasi usaha yang layak, strategis, dan memiliki potensi ekonomi.
Persoalan parkir liar pun menghadapi tantangan serupa. Selama pengawasan tidak dilakukan secara konsisten dan fasilitas parkir resmi belum memadai di sejumlah kawasan, praktik parkir sembarangan berpotensi terus berulang. Penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan perbaikan sistem pengelolaan parkir dan tata ruang kota.
Pengamat tata kota menilai keberhasilan penataan kawasan tidak dapat diukur dari banyaknya operasi penertiban yang dilakukan. Keberhasilan justru tercermin dari perubahan perilaku masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan pemerintah menjaga kawasan tetap tertib dalam jangka panjang.
Jakarta sebagai kota metropolitan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penataan kawasan harus melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas UMKM, Dinas Bina Marga, pemerintah kota administrasi, hingga aparat kewilayahan. Tanpa koordinasi yang kuat, penertiban hanya akan menjadi siklus yang terus berulang.
Selain itu, transparansi evaluasi juga menjadi hal yang penting. Pemerintah perlu menyampaikan indikator keberhasilan penataan kawasan kepada masyarakat, seperti jumlah titik yang berhasil dipertahankan tetap tertib, tingkat kepatuhan pelaku usaha, penurunan parkir liar, hingga kepuasan warga terhadap kualitas ruang publik.
Masyarakat tentu mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota. Namun, apresiasi tersebut perlu dibuktikan melalui hasil yang nyata dan berkelanjutan. Penataan kawasan bukan sekadar membersihkan lokasi untuk sementara waktu, melainkan menciptakan ruang publik yang benar-benar tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga secara adil.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih konsisten, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian akar persoalan. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan pelaku usaha kecil, penyediaan fasilitas pendukung, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, wajah Jakarta tidak ditentukan oleh seberapa sering operasi penertiban dilakukan, melainkan oleh kemampuan pemerintah menjaga ketertiban kota setiap hari. Kota yang tertata bukan lahir dari razia sesaat, tetapi dari kebijakan yang konsisten, pengawasan yang berkesinambungan, dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
(Redaksi Garuda Betawi)
