JAKARTA |Garuda Betawi – Jalih Pitoeng Centre menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pegiat seni dan budaya Betawi yang merasa dirugikan, terzolimi, atau mengalami ketidakadilan dalam berbagai aktivitas kebudayaan.
Lembaga ini mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima cukup banyak laporan dari masyarakat melalui layanan hotline yang telah disediakan. Laporan tersebut didominasi oleh keluhan pelaku seni, pengelola sanggar, hingga komunitas budaya yang merasa haknya diabaikan, baik dalam hal pembinaan, distribusi program, maupun dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kegiatan seni.
Merespons hal itu, Jalih Pitoeng Centre kini tengah mempersiapkan langkah konkret berupa pembentukan tim advokasi hukum yang terdiri dari para advokat profesional. Tim ini nantinya akan bertugas melakukan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hukum, mediasi, hingga proses litigasi apabila kasus harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Kami hadir untuk memastikan para pegiat seni Betawi tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami kaji dan tindak lanjuti secara serius,” demikian disampaikan pihak Jalih Pitoeng Centre dalam keterangannya.

Selain membuka ruang pengaduan, lembaga ini juga mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola kebijakan kebudayaan, khususnya di tingkat daerah seperti DKI Jakarta. Mereka menilai perlu adanya sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar seluruh pelaku seni mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkarya dan berpartisipasi.
Langkah advokasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga eksistensi dan keberlanjutan budaya Betawi di tengah dinamika modernisasi kota. Jalih Pitoeng Centre menilai bahwa perlindungan terhadap pelaku seni bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kolektif dalam merawat identitas budaya lokal.
Ke depan, lembaga ini berencana memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kebudayaan, akademisi, hingga institusi hukum, guna memperkuat sistem perlindungan bagi para pelaku seni. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik yang merugikan atau tidak adil terhadap komunitas budaya.
Dengan langkah ini, Jalih Pitoeng Centre berharap dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pegiat seni Betawi sekaligus mendorong terciptanya ekosistem kebudayaan yang lebih sehat dan berkeadilan.
